Saturday, May 18

Izin Tidak Kelar, Uang Dibawa Kabur Featured

    Izin Tidak Kelar, Uang Dibawa KaburIzin Tidak Kelar, Uang Dibawa Kabur

    Pertanyaan:

    Urus Izin Tak Selesai, Uang Dibawa Kabur

    Selamat siang Bengkel Manusia Indonesia, kami memiliki usaha kos-kosan yang jumlahnya cukup banyak. Selama ini pembayaran dari penyewa kos tidak bermasalah meskipun tidak menggunakan kwitansi materai, atau berdasarkan perjanjian standar hukum. Namun empat hari lalu dua penyewa kos kabur tengah malam. Apakah hal ini bisa dipidanakan? Sebelum kabur, kami pernah meminta bantuan kepadanya untuk mengurus perizinan dan dokumen tanah, namun tidak selesai dan uangnya sudah lenyap. Mohon penjelasannya?
    Pengirim: +628121009xxxx

    Jawaban:

    Laporan Harus Disertai Bukti dan Saksi

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berikan penjelasan mengenai keterkaitan suatu hubungan hukum perdata yang kemudian menjadi perkara pidana. Tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi. Pada prinsipnya suatu perjanjian utang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang maka disebut ingkar janji.

    Ingkar janji atau wanprestasi pada dasarnya dapat terjadi karena beberapa hal, seperti melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian, terlambat memenuhi kewajiban, melakukan kewajiban (pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian, dan tidak memenuhi kewajiban sama sekali. Sedangkan, penipuan diatur pasal 378 KUHP pada bab XXV tentang perbuatan curang (bedrog).

    Berdasarkan pasal itu, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan antara lain;

    a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hokum
    b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang
    c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan, yakni memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan

    Kasus perdata menjadi pidana yang sering terjadi di masyarakat dengan modus yang berbeda-beda. Misalnya pinjaman modal usaha digunakan untuk membeli mobil, pengurusan izin tidak dilakukan namun uang tidak dikembalikan, memberikan cek kosong yang sejak awal diketahui tidak ada dananya, melakukan pemindahan hak kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak pertama, dan lain-lainnya.

    Praktik penyalahgunaan uang yang dipinjam namun tidak sesuai dengan peruntukannya seperti pinjam modal usaha namun digunakan keperluan lain bisa dituntut pidana penggelapan. Jika kesepakatan awal pinjaman uang untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk membeli mobil pribadi atau yang lainnya maka si penerima dapat dituntut atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan seperti pasal 372 KUHP.

    Sering terjadi di masyarakat ada suatu kewajiban dalam perjanjian yang tidak berhasil dipenuhi namun uang pembayaran tidak dikembalikan juga. Contohnya seperti yang anda alami, apabila ada pihak berjanji akan mengurus suatu izin namun hingga waktu yang sudah ditetapkan ternyata izin usaha tidak kunjung terbit, dan ternyata uang pembayaran izin tersebut tidak dikembalikan, ini masuk pidana penipuan atau penggelapan.

    Demikian halnya menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan cek tersebut ada dananya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan teknik tipu muslihat. Untuk penipuan yang tidak ada perjanjian, bukti, dan saksi-saksi tidak bisa dilaporkan atau dimasukkan dalam ranah pidana atau perdata.

    Prof. Dr. H. Muhammad Ali Masyur, S.H., Sp.N., M.Hum.  
    Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unissula

    Bekam Batam Ruqyah Batam Bengkel Manusia Indonesia

    Bekam Batam Ruqyah Batam Bengkel Manusia Indonesia Bukan Sembarang Bekam...! sangat profesional, ahli, dan berpengalaman selama 30 tahun mengobati penyakit medis, seperti diabetes, ginjal, jantung, stroke, migrain & selainnya. Untuk penyakit gaib di antaranya akibat gangguan iblisjinsyaithonad dajjalal ’ainsihirblack magic atau selainnya klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Google map klik: https://goo.gl/maps/eTQn6pjiMaBgfT2K8 | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Pekanbaru | Melayani Panggilan di Seluruh Kota di Dalam dan Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata mereka setelah bekam (ruqyah) di Bengkel Manusia Indonesia Bukan Sembarang Bekam...! klik di sini:  https://www.bekam.or.id/kata-mereka.html | Anda ingin menyalurkan dam, zakat mal, hadiah, infak, sedekah, hibah, nazar, atau yang lainnya Anda bisa menitipkannya melalui rekening BCA 579-0159-154 (konfirmasi) atau kunjungi Yayasan An Nubuwwah Batam atau www.an-nubuwwah.or.id