Saturday, Dec 14

Ucap Cerai Saat Marah, Sah Hukumnya Featured

Pertanyaan:

Suami Marah Sering Ucapkan Cerai

Selamat siang Pak dan Ibu. Saya wanita usia 20 tahun. Saya sudah menikah dua tahun lalu. Suami saya berulang kali mengatakan cerai pada saya ketika dalam keadaan marah. Jadi kalau pas marah mengucapkan cerai. Namun besoknya kalau sudah baik, dia dengan seenaknya merujuk saya. Hal ini sudah terjadi secara berulang kali dan saya bertanya pada suami atau (sudah mantan karena saya sudah sering dibilang dicerai): kemarin kamu sudah menceraikanku, apakah masih halal aku jadi istrimu? Suami (mantan suami) menjawab: "kemarin aku menceraikanmu dalam kondisi marah, sekarang aku merujukmu kembali". Bagaimana kayak begini, benar apa tidak dalam syariat Islam? Terima kasih.
Pengirim: +62811257xxxx

Jawaban:

Cerai Lafaz Sharih Hukumnya Sah

Terima kasih atas ibu yang sudah bertanya kepada kami. Banyak sekali pertanyaan tentang perceraian yang masuk ke redaksi www.bekam.or.id. Sehingga pada intinya kami mengambil pokok dan kaidah penting terkait ucapan cerai saat marah.

Pertama

Hindarilah perceraian! Mengapa perlu dihindari? Perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika anak buah iblis memisahkan antara suami istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Was Salam bersabda;

إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor: ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar: ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan iblis berkata: ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’ (HR. Muslim No. 2813)

Imam Al Munawi mengatakan: Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, iblis.

Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina dan kesengsaraan lainnya. (Faidhul Qadir, 2:408).

Memang pada dasarnya, talak (cerai) adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia.

Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak karena broken home. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.

Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah Azza Wa Jalla dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah Azza Wa Jalla berfirman;

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه

“Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang (suami) dengan istrinya” (QS. Al Baqarah 102)

Jangan sampai keinginan dan harapan iblis terwujud. Pikirkan ulang dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.

Kedua

Marah ada tiga macam. Untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah.

Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.

Marah dalam kondisi ini tidaklah memengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, cerai, atau janji, atau yang lainnya.

Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan.

Seperti orang yang junun (gila), hilang akal (kesurupan), kemudian mengamuk. Marah pada kategori ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima.

Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, cerai janji, dan selainnya. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.

Ada juga marah yang berada di antara batas ini atau marah yang tanggung. Maksudnya akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total.

Seperti orang stres yang teriak-teriak atau depresi atau halusinasi. Dalam kondisi ini, statusnya marah demikian ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah.

Ketiga

Kalimat cerai ada dua. Kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafaz sharih (tegas) dan lafaz kinayah (tidak tegas). Dalam hukum Islam (fiqh sunnah) dijelaskan bahwa lafaz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas).

Lafaz talak sharih adalah lafaz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelakunya. Atau dengan kata lain, lafaz talak yang sharih adalah lafaz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya: kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna selain cerai dan pisah selamanya.

Imam As Syafi’i mengatakan lafaz talak yang sharih intinya ada tiga; talak (Arab: الطلاق), pisah (Arab: الفراق), dan lepas (Arab: السراح). Dan tiga lafaz ini disebutkan dalam Alquran.

Lafaz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafaz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana, jangan pulang sekalian. Cerai dengan lafaz sharih tegas hukumnya sah meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Sayid Sabiq mengatakan kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas (Fiqh Sunah, 2:254).

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

Artinya:

"Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah tanpa melihat niat (pelakunya)" (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 29:26)

Sementara itu, cerai dengan lafaz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku mengucapkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

Sebagian ulama Hanafiyah dan Hambali menilai bahwa cerai dengan lafaz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator).

Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku. Misalnya, seorang suami mengatakan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya.

Keadaan ‘benci istri’ kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Keempat

Cerai saat sedang marah. Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah Radhiallahu ’Anha, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

“Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, HR. Ibnu Majah, HR. Al Hakim)

Makna kata ighlaq adalah terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq (tertutup) sehingga gerakannya sangat terbatas.

Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sangat hebat sehingga kemarahannya menghalangi kewarasannya.

Marah yang sampai pada batas di mana seseorang tidak sadar dengan apa yang dia lakukan atau ucapkan, bahkan sampai pingsan (mabuk).

Dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama sebab orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan (lakukan).

Oleh sebab itu, janganlah suami beralasan: ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi tidak sah’. Alasan semacam ini bisa tidak diterima.

Sebab selama suami masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah meskipun suami mengatakan hal demikian dalam kondisi sedang marah.

Kelima

Cerai tetap sah walau tidak berniat cerai. Bahasan ini sebenarnya menjelaskan secara komprehensif bahwa nyaris setiap pria menyesali talak-nya ketika sedang marah.

Mereka beralasan, dirinya sama sekali tidak berniat menalak istrinya. Suami sama sekali tidak bermaksud begitu, suami hanya mengancam, suami cuma main-main dan senda gurau, atau alasan suami goblok lainnya.

Apapun itu, jika suami dengan tegas menyampaikan kalimat talak (cerai) maka status cerai istri Anda sudah sah meskipun sama sekali suaminya tidak berniat talak.

Hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ’Anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Ada tiga hal seriusnya yang dinilai (dianggap) serius, main-mainnya juga dinilai (dianggap) serius: NIKAH, TALAK, dan RUJUK” (HR. Abu Daud, HR. At Tirmidzi, HR. Ibnu Majah)

Untuk tiga akad tersebut: NIKAHTALAK, dan RUJUK, walaupun dilakukan dengan main-main (bercanda atau senda gurau) maka statusnya tetap sah jika syaratnya terpenuhi.

Karena itu hati-hatilah dengan kalimat talak yang sharih (tegas) yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak itu sendiri.

Sayid Sabiq mengatakan kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas (Fiqh Sunnah, 2:254).

Jadi, intinya meskipun suami main-main, tidak serius, mengancam (menakut-nakuti), atau intinya tidak bermaksud menceraikan maka semua alasan itu tidak bisa diterima alias talak-nya sah. Alasan yang bisa diterima jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).

Keenam

Cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan. Talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut atau dibatalkan. Sebelumnya perlu dipahami pembagian akad ditinjau ada dua hal;

Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat. Sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad.

Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah dan tidak boleh dicabut. Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak, dan semacamnya.

Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contohnya akad pinjam meminjam, wadi`ah, mewakilkan, atau yang lainnya.

Ketujuh

Hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah. Ketika suami marah pasti ungkapan semua isi hati keluar. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci atau sengit tidak terkira.

Bayangan mesra-mesra dan sayang-sayang di waktu awal berkenalan dengan calon istri zaman dulu (jadul) sudah pudar tanpa rasa welas asih sedikit pun alias mblegedhes.

Islam tidak melarang meluapkan perasaan kepada orang lain, terutama kepada istri. Tapi Islam sudah mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar.

Sungguh terlalu dan sangat disayangkan betapa banyak orang yang tidak sadar dan menyadarinya. Hindarilah semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan talak.

Kedelapan

Jadilah keluarga idaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dari A’isyah Radhiallahu ’Anha, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda;

ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه

“Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu melainkan akan semakin memperburuknya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, dan tidak perhitungan. Suka menerocos mulutnya seperti tidak memiliki kewarasan akal dan kedewasaan.

Yang pria punya penyakit suka mengomel (cangkem rusak): suka bilang cerai, talak, pisah, nikah saja sama lelaki lain sana, bubar, aku lepaskan kamu, besok aku urus surat cerainya, aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku talaq, atau aku cerai tiga.

Tapi begitu suasana sudah redam, suami ingat masa lalunya. Suami ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal, dia mengingkari dan melupakan apa yang sudah diucapkannya.

Aduhai, hai hai hai hai istriku..ku..ku..ku aku tidak bermaksud sama sekali menjatuhkan talak, aku khilaf. Begitulah kondisi suami yang kesadarannya kurang atau akalnya kurang waras alis koplak.

Demikian juga dengan wanita yang sukanya meminta cerai (wedokan lenjeh), sedikit-dikit minta cerai, cemburu sedikit minta cerai dari suaminya, talak saja aku, aku ingin cerai, atau aku ingin cerai karena hidup sama kamu tetap miskin.

Ungkapan wanita lenjeh seperti ini tidak kalah parahnya dengan suami cangkem rusak. Sama saja, sungguh wanita model begini tidak sabar dan akalnya sangat tidak waras.

Semoga uraian ini bermanfaat. Yang benar datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya terbebas dari kesalahan semua tulisan ini. Wallau A'lam Bishshawwab.

Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam

Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html | Ingin menyalurkan zakat mal, infak, sedekah, hibah, nazar, riba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154

Map Location